PERPAHI dan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator Batch I

Jakarta, 3 Juli 2026 – Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) bekerja sama dengan PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) secara resmi membuka Pelatihan Sertifikasi Mediator pada Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Nasional PERADI SAI, Golden Centrum Complex, Jakarta ini merupakan wujud komitmen kedua organisasi dalam meningkatkan kompetensi para praktisi hukum di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi serta mendukung pengembangan mediator yang profesional, independen, dan berintegritas.

Acara pembukaan secara resmi dilakukan oleh Prof. Dr. H. Moh. Saleh, S.H., M.H., FCBArb. selaku perwakilan PERPAHI. Pembukaan tersebut menandai dimulainya rangkaian Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan melalui kerja sama PERPAHI dan PERADI SAI

Dari PERADI SAI, sambutan disampaikan oleh Swandy Halim, S.H., M.Sc. yang mewakili Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.. Beliau hadir didampingi Sekretaris Jenderal PERADI SAI, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.. Kehadiran jajaran pimpinan kedua organisasi menjadi wujud sinergi dalam mendukung penguatan kompetensi mediator di Indonesia.

Pelatihan ini diikuti oleh 38 peserta yang mayoritas berasal dari kalangan advokat, konsultan hukum, dan purnabakti hakim. Antusiasme peserta terlihat sejak hari pertama pelaksanaan, dengan partisipasi aktif selama sesi pembukaan maupun penyampaian materi.

Setelah seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber dari PERPAHI. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. membuka rangkaian pelatihan melalui Modul 1: Kebijakan Mahkamah Agung tentang Mediasi. Selanjutnya, Prof. Dr. H. Moh. Saleh, S.H., M.H., FCBArb. membawakan Modul 2: PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengulas ketentuan dan implementasi prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan peraturan yang berlaku. Rangkaian materi pada hari pertama ditutup oleh Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H. melalui Modul 3: Orientasi Materi Pelatihan Sertifikasi Mediator, sebagai pengantar mengenai tujuan, ruang lingkup, serta sistematika pelatihan yang akan diikuti peserta.

Suasana pelatihan berlangsung kondusif dan interaktif. Para peserta aktif mengikuti setiap sesi serta berdiskusi mengenai berbagai aspek pelaksanaan mediasi berdasarkan pengalaman dan latar belakang profesi masing-masing, sehingga tercipta proses pembelajaran yang dinamis.

Melalui kerja sama ini, PERPAHI dan PERADI SAI berharap pelatihan sertifikasi mediator dapat menghasilkan mediator yang kompeten, berintegritas, dan mampu berkontribusi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *