Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera, Shalom, Om suastiastu, Namo budaya, Salam kebajikan, Rahayu
PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) adalah organisasi wadah berkumpulnya para hakim di seluruh Indonesia yang telah pensiun atau purnabakti, yang berbentuk badan hukum, dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta tertanggal 30-03-2023, Nomor 33 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 09-04-2023. Nomor AHU-0002575.AH.01.07. TAHUN 2023.
Anggaran Dasar mana telah mengalami perubahan dengan Akta tertanggal 03-07-2023 Nomor 05 yang telah mendapat persetujuan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tertanggal 05-07-2023 Nomor AHU-0000882.AH.01.08. TAHUN 2023. Kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn.
Tujuan utama organisasi ini adalah menyatukan purnabakti dalam silaturahmi, memanfaatkan keahlian mereka dalam hukum dan mendayagunakan pengalaman dan keahlian para purnabakti hakim untuk kegiatan yang relevan, seperti menjadi mediator bersertifikat, memperhatikan kesejahteraan anggota, serta mendukung penyelesaian perkara perdata melalui mediasi.
PERPAHI turut melakukan Penguatan Sistem Peradilan dengan Mendirikan Lembaga Sertifikasi Mediator untuk membantu mempercepat penyelesaian perkara perdata melalui mediasi yang profesional. Di samping itu PERPAHI melakukan Sinergi Kelembagaan dengan menjalin kerja sama dengan lembaga lain seperti Mahkamah Agung, beberapa Universitas dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam meningkatkan kualitas hukum, termasuk pelatihan mediator.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera, Shalom, Om suastiastu, Namo budaya, Salam kebajikan, Rahayu
Jakarta, Januari 2026
Ketua Umum Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia
ttd.
Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCArb.