Lulusan Mediator Bersertifikat Batch I PERPAHI–PERADI SAI Audiensi ke PN Jakarta Pusat

Dorong Penguatan Mediasi oleh Mediator Non-Hakim dan Pengembangan Mediator Berspesialisasi

Jakarta, 9 September 2026 — Perwakilan Alumni Pelatihan Sertifikasi Mediator Bersertifikat Angkatan I hasil kerja sama Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) dan Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), yang dipimpin oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), Rabu (9/9/2026).

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., beserta jajaran. Dr. Husnul Khotimah tercatat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, sedangkan Dr. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno baru dilantik sebagai Wakil Ketua pada 4 September 2026.

Audiensi tersebut dilakukan sehubungan dengan permohonan pendaftaran sebagai mediator non-hakim. Namun, pertemuan tidak hanya membahas aspek administratif pendaftaran, tetapi juga menjadi ruang dialog mengenai penguatan peran mediator non-hakim dan upaya meningkatkan keberhasilan mediasi sebagai salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa.

Tingkat Keberhasilan Mediasi Masih Menjadi Tantangan

Dalam audiensi tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menyampaikan apresiasi atas kedatangan para alumni mediator serta menyambut baik upaya membangun sinergi untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan proses mediasi.

Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah tingkat keberhasilan perdamaian melalui proses mediasi di PN Jakarta Pusat yang saat ini berada di kisaran 15% dari perkara yang dimediasi.

Angka tersebut menjadi gambaran sekaligus tantangan bagi para mediator untuk terus meningkatkan kualitas proses mediasi. Keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada kemampuan mediator dalam memfasilitasi komunikasi para pihak, tetapi juga pada kemampuan memahami karakteristik sengketa, membangun kepercayaan, mengidentifikasi kepentingan para pihak, serta menemukan alternatif penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Dalam konteks tersebut, keberadaan mediator non-hakim yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dipandang memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Pendaftaran Mediator Non-Hakim Melalui PTSP

Dalam audiensi juga dijelaskan mekanisme pendaftaran mediator non-hakim di PN Jakarta Pusat.

Berkas permohonan pendaftaran dapat diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, calon mediator akan memperoleh tautan melalui WhatsApp berupa Google Form untuk melengkapi data yang diperlukan dalam proses seleksi.

PN Jakarta Pusat juga menerapkan sistem nomor antrean dalam proses seleksi mediator non-hakim. Hal tersebut menjadi relevan mengingat terdapat sekitar 300 mediator non-hakim yang telah terdaftar di PN Jakarta Pusat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa menjadi mediator terdaftar tidak hanya membutuhkan sertifikat dan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga kesiapan untuk bersaing secara profesional serta menunjukkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan penyelesaian perkara.

Mediator Perlu Memiliki Spesialisasi

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam audiensi adalah perlunya mediator memiliki spesialisasi atau keahlian tertentu.

Kompleksitas perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat membuat kompetensi spesifik dapat menjadi nilai tambah bagi seorang mediator. Seorang mediator tidak cukup hanya memahami prinsip dan teknik dasar mediasi, tetapi juga perlu memiliki pemahaman terhadap karakteristik bidang sengketa yang dihadapi.

Sebagai contoh, mediator yang memiliki spesialisasi di bidang jasa konstruksi akan memiliki nilai tambah ketika menangani sengketa antara kontraktor dan pemilik gedung. Pemahaman terhadap aspek hukum dapat dipadukan dengan pengetahuan mengenai karakteristik teknis, tahapan pekerjaan konstruksi, kontrak, pembayaran, perubahan pekerjaan, hingga aspek bisnis yang menjadi latar belakang sengketa.

Dengan pendekatan tersebut, mediator dapat lebih mudah memahami kepentingan para pihak dan membantu membangun pilihan penyelesaian yang realistis.

Spesialisasi bukan berarti membatasi mediator hanya pada satu jenis perkara, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat kompetensi dan meningkatkan kualitas layanan mediasi sesuai dengan karakteristik sengketa yang ditangani.

Dari Sertifikasi Menuju Kompetensi Praktis

Audiensi tersebut juga menjadi momentum penting bagi para alumni pelatihan mediator untuk menghubungkan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan sertifikasi dengan kebutuhan praktik di pengadilan.

Sertifikasi merupakan fondasi kompetensi, tetapi kualitas seorang mediator pada akhirnya juga diuji melalui pengalaman menangani proses mediasi, kemampuan berkomunikasi dengan para pihak, penguasaan terhadap karakteristik sengketa, serta kemampuan menjaga independensi dan profesionalitas.

Karena itu, penguatan mediator non-hakim perlu diarahkan tidak hanya pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga pada pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan perkara.

Kehadiran mediator dengan latar belakang keahlian yang beragam diharapkan dapat memperkaya pilihan bagi para pihak dalam memperoleh layanan mediasi yang sesuai dengan karakteristik sengketa mereka.

Mendorong Mediasi yang Lebih Efektif

Audiensi Alumni Pelatihan Sertifikasi Mediator Bersertifikat Angkatan I PERPAHI dan PERADI SAI dengan PN Jakarta Pusat menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan sinergi antara para mediator bersertifikat dan lembaga peradilan.

Pertemuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tantangan mediasi tidak berhenti pada tersedianya mediator, tetapi juga berkaitan dengan kualitas, kompetensi, pengalaman, dan kemampuan mediator memahami karakteristik perkara.

Dengan semakin banyaknya mediator non-hakim yang memiliki kompetensi spesifik dan profesionalitas yang kuat, mediasi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam membantu para pihak menyelesaikan sengketa secara damai.

Pada akhirnya, penguatan mediasi bukan hanya mengenai meningkatkan angka keberhasilan perdamaian, tetapi juga membangun proses penyelesaian sengketa yang mampu memberikan ruang dialog, mempertemukan kepentingan para pihak, dan menghadirkan penyelesaian yang efektif, cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *