Lembaga Penyelesaian Sengketa
Pusat Mediasi
PERPAHI
Mewujudkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang profesional, independen, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Legalitas & Kedudukan
Pusat Mediasi PERPAHI dibentuk dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2026.
Keberadaannya telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000260.AHU.01.08.TAHUN.2026. Pendiriannya juga telah dinyatakan secara resmi dalam Akta Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn.
Pusat Mediasi berkedudukan di Jakarta dengan wilayah kerja pemberian jasa mediasi untuk sengketa-sengketa yang para atau salah satu pihaknya berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau objek sengketa berada di wilayah NKRI.
Visi Pusat Mediasi
Mewujudkan mediasi di luar Pengadilan yang profesional, independen dan terpercaya sebagai pilar budaya penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia berlandaskan Pancasila.
Misi Pusat Mediasi
-
1
Memasyarakatkan penggunaan mediasi di luar pengadilan.
-
2
Memberikan jasa mediasi sengketa perdata, tata usaha negara & masalah pidana (Restorative Justice).
-
3
Memediasi sengketa antar individu, kelompok, pelaku usaha atau yang melibatkan masalah pemerintah.
-
4
Melaksanakan mediasi sesuai prinsip-prinsip mediasi.
-
5
Membantu para pihak menghasilkan perdamaian yang adil.
Layanan Utama
Fokus & Prinsip Mediasi
Memberikan solusi penyelesaian sengketa yang adil, rahasia, dan menguntungkan semua pihak yang berselisih.
Sengketa
Perdata & TUN
Sengketa
Pidana (RJ)
Sengketa
Bisnis
Prinsip
Kerahasiaan
Kesepakatan
Damai
Manajemen
Struktur Pusat Mediasi
Dewan Pembina
Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., FCBArb.
Direktur Eksekutif
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Wakil Direktur Eksekutif
Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Sekretaris
Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum.
Bendahara
Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.
Administrasi & IT
Nayla Berlianti, S.H.
Ainun Nabilah, S.H.
Tenaga Ahli
Daftar Mediator Pusat Mediasi PERPAHI
Didukung oleh para purnabakti Hakim Agung dan Hakim Tinggi yang sangat berpengalaman dan bersertifikasi.
Prof. Dr. H. Moh Saleh, S.H., M.H., Fc Arb.
(Wakil Ketua MA Bidang Yudisial 2013-2016)
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LLM
(Ketua Muda Pembinaan MA 2014-2024)
Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
(Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA 2016-2022)
Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CP Arb
(Ketua Kamar Agama MA 2022-2024)
Prof. Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.H.
(Hakim Agung MA 2015-2021)
MayJend. TNI (Purn) Dr. H. Mulyono, S.H., S.IP., M.H.
(Dirjen Badilmiltun MA 2016-2019)
Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Tinggi Bandung 2013-2016)
Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Tinggi Semarang 2018-2020)
Dr. H. Nardiman, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Tinggi Maluku 2019-2020)
Dr. H. Ohan Burhanudin P., S.H., M.H., All.Arb.
(Ketua Pengadilan Tinggi Palembang 2017-2018)
Dr. H. Muh. Daming Sunusi, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 2016-2019)
Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Tinggi Banten 2022-2024)
Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum.
(Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya 2022-2024)
Hasiamah Distiyawati, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi Banten 2019-2024)
