Kamis, 21 Mei 2026, Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum. Dalam kegiatan tersebut, PERPAHI dihadiri oleh Prof. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Moh Saleh, S.H., M.H., FCB.Arb., Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H., Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H., M.H., Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum., AII.Arb., serta Hasiamah Distiyawati, S.H., M.H.
Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan Pelatihan Mediator Bersertifikat serta Pelatihan Hukum Formil dan Materiil yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas profesional para advokat maupun praktisi hukum lainnya dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Bagi PERPAHI, kolaborasi ini merupakan bagian dari kontribusi nyata para purnabakti hakim dalam mendukung pengembangan dunia hukum Indonesia. Pengalaman panjang para hakim purnabakti di lingkungan peradilan menjadi modal penting dalam membangun budaya hukum yang menjunjung profesionalisme, integritas, dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Sinergi antara PERPAHI dan PERADI SAI juga diharapkan mampu menciptakan ruang pembelajaran yang konstruktif antara perspektif peradilan dan praktik advokat, sehingga dapat melahirkan penegak hukum yang tidak hanya memahami aspek litigasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan penyelesaian sengketa secara damai, efektif, dan bermartabat.
Melalui kerja sama ini, PERPAHI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam penguatan kualitas profesi hukum serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih profesional dan berintegritas di Indonesia.


