Lulusan Mediator Bersertifikat Batch I PERPAHI–PERADI SAI Audiensi ke PN Jakarta Barat

 

Dorong Penguatan Mediasi Non-Hakim, Optimalisasi Mediasi Elektronik, dan Pengembangan Layanan Pro Bono

Jakarta, 10 September 2026 — Lulusan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat Batch I, hasil kerja sama Perhimpunan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) dan Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Kamis (10/9/2026).

Audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., Purnabakti Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya para lulusan mediator untuk memperoleh pemahaman dan pengalaman praktis mengenai pelaksanaan mediasi di pengadilan, sekaligus mendorong penguatan peran mediator non-hakim dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa yang profesional dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.

Evaluasi Pelaksanaan Mediasi di PN Jakarta Barat

Salah satu agenda utama audiensi adalah pembahasan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 92 mediator non-hakim yang aktif di PN Jakarta Barat, baik dalam pelaksanaan mediasi tatap muka maupun mediasi secara elektronik.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 43 mediator atau 46,7% pernah menyelenggarakan mediasi melalui sarana audio visual. Sementara itu, 67 mediator atau 72,8% pernah menawarkan mediasi elektronik kepada para pihak.

Namun, data tersebut juga menunjukkan adanya tantangan dalam efektivitas pelaksanaan mediasi elektronik. Sebanyak 67 mediator mencatat belum memperoleh kesepakatan melalui mekanisme mediasi elektronik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi belum otomatis berbanding lurus dengan keberhasilan mediasi.

Dari aspek sarana dan prasarana, persoalan juga masih cukup signifikan. Sebanyak 73 mediator atau 79,3% menilai ruang mediasi yang tersedia masih kurang atau belum memadai. Bahkan, 75 mediator atau 81,5% menyatakan harus antre atau bergantian menggunakan ruang mediasi.

Tantangan lainnya berkaitan dengan kehadiran dan iktikad para pihak. Sebanyak 41 mediator pernah menghadapi pihak yang mangkir dalam dua kali pertemuan berturut-turut. Sementara itu, 43 mediator atau 46,7% pernah melaporkan pihak yang dinilai tidak beriktikad baik kepada hakim.

Data tersebut dipandang perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi, bukan semata-mata sebagai ukuran keberhasilan atau kegagalan.

Penguatan mediasi perlu mencakup kompetensi mediator, pemanfaatan teknologi, kesiapan para pihak, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Mendorong Optimalisasi Mediasi Elektronik

Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu isu penting dalam audiensi. Capaian 46,7% mediator yang telah menyelenggarakan mediasi melalui audio visual menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi dengan dukungan teknologi telah berlangsung di PN Jakarta Barat.

Namun, optimalisasi mediasi elektronik masih membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari akses dan infrastruktur hingga mekanisme yang mampu menjamin kualitas komunikasi serta partisipasi para pihak.

Karena itu, pengembangan mediasi elektronik tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut dapat digunakan secara efektif untuk mendukung proses mediasi dan membuka akses penyelesaian sengketa yang lebih luas.

Lulusan Mediator Dorong Program Pro Bono

Dalam audiensi tersebut, turut didorong pengembangan Program Mediator Bersertifikat Pro Bono, yaitu pemberian layanan mediasi secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Mediator non-hakim memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai. Karena itu, layanan pro bono diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi lulusan mediator bersertifikat kepada masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Program tersebut juga dapat menjadi jembatan antara kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan dengan pengalaman praktik. Dengan demikian, lulusan mediator tidak hanya memiliki kompetensi yang diperoleh secara akademik dan profesional, tetapi juga mendapatkan pengalaman dalam menangani proses mediasi secara langsung.

Pelaksanaannya tentu memerlukan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai kriteria perkara, penunjukan mediator, standar pelayanan, dan koordinasi dengan pengadilan, dengan tetap menjaga independensi serta profesionalitas mediator.

Tiga Agenda Penguatan Mediasi

Dari audiensi dan pembahasan tersebut, terdapat tiga agenda utama yang didorong untuk memperkuat pelaksanaan mediasi.

Pertama, penguatan mediator non-hakim, melalui peningkatan kompetensi dan pengalaman praktik, termasuk pengembangan layanan Mediator Bersertifikat Pro Bono.

Kedua, optimalisasi mediasi elektronik dan audio visual, dengan dukungan teknologi dan mekanisme yang menjamin kualitas komunikasi serta partisipasi para pihak.

Ketiga, penguatan sarana dan prasarana mediasi, terutama ketersediaan ruang dan fasilitas pendukung, disertai monitoring dan evaluasi secara berkala.

Ketiga agenda tersebut menjadi penting agar kompetensi yang diperoleh para lulusan Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat tidak berhenti pada aspek sertifikasi, tetapi dapat dikembangkan melalui pengalaman praktik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Membangun Pengalaman Praktik Mediator Non-Hakim

Audiensi lulusan Mediator Bersertifikat Batch I hasil kerja sama PERPAHI dan PERADI SAI dengan PN Jakarta Barat menjadi momentum untuk mempertemukan kompetensi mediator yang telah diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan dengan realitas pelaksanaan mediasi di pengadilan.

Mediasi diharapkan tidak sekadar dipandang sebagai tahapan prosedural dalam proses berperkara, tetapi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, profesional, mudah diakses masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.

Melalui audiensi ini, para lulusan mediator juga memperoleh gambaran mengenai tantangan yang dihadapi dalam praktik, mulai dari kesiapan para pihak, pemanfaatan teknologi hingga keterbatasan sarana dan prasarana. Temuan tersebut dapat menjadi bahan untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas mediator non-hakim ke depan.

Pada akhirnya, penguatan mediasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai dengan peran masing-masing, termasuk lembaga pendidikan dan sertifikasi mediator, para mediator, serta pengadilan sebagai institusi tempat proses mediasi dilaksanakan.

46,7% adalah capaian.
27,2% adalah tantangan.
Mediasi adalah jalan penyelesaian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *