Pelatihan Mediator Bersertifikat hadir bagi pengusaha, manajer, praktisi, dan ASN yang ingin memperkuat peran strategis dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Program ini diselenggarakan secara offline oleh FH Usakti bekerja sama dengan IKA FH Usakti dan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI).
Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari teknik mediasi secara langsung bersama fasilitator yang berpengalaman. Selain itu, program ini memberi kesempatan bagi peserta untuk menambah keahlian profesional di bidang penyelesaian sengketa secara damai.
Pelatihan Mediator Bersertifikat Buka Peluang Karier Profesional
Kebutuhan akan mediator yang kompeten terus meningkat. Karena itu, Pelatihan Mediator Bersertifikat menjadi pilihan tepat bagi siapa saja yang ingin memiliki keterampilan praktis dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.
Pelatihan ini tidak hanya bermanfaat bagi kalangan hukum. Program ini juga relevan bagi pengusaha, manajer, praktisi, dan ASN yang sering berhadapan dengan konflik, negosiasi, atau penyelesaian sengketa.
Diselenggarakan Secara Offline Selama Tiga Minggu
Pelatihan berlangsung selama tiga minggu dalam format kelas offline. Jadwal pelatihan dibagi sebagai berikut:
- 31 Januari–1 Februari 2026
- 7–8 Februari 2026
- 14–15 Februari 2026
Dengan sistem pembelajaran tatap muka, peserta dapat berlatih secara langsung. Oleh sebab itu, proses belajar menjadi lebih intensif, interaktif, dan aplikatif.
FH Usakti, IKA FH Usakti, dan PERPAHI Berkolaborasi
Program ini merupakan hasil kerja sama antara FH Usakti, IKA FH Usakti, dan PERPAHI. Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang mediasi.
Selain itu, pelatihan ini menghadirkan fasilitator dari kalangan hakim senior dan praktisi berpengalaman. Kehadiran mereka memberi nilai tambah karena peserta dapat belajar dari pengalaman langsung di lapangan.
Terakreditasi Mahkamah Agung RI
Salah satu nilai penting dari Pelatihan Mediator Bersertifikat ini adalah status akreditasinya. Berdasarkan informasi pada materi publikasi, program ini terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan akreditasi tersebut, peserta memiliki peluang untuk mengajukan diri menjadi mediator nonhakim di pengadilan dan di berbagai lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia. Karena itu, pelatihan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membuka peluang profesional yang lebih luas.
Fasilitas dan Manfaat yang Diperoleh Peserta
Peserta pelatihan akan memperoleh sejumlah manfaat, yaitu:
- materi atau modul pelatihan
- sertifikat
- kartu mediator dari lembaga pelatihan mediator PERPAHI
- surat rekomendasi pengadilan
- alat tulis atau training kit
Manfaat tersebut membuat program ini semakin menarik. Di samping itu, peserta juga memperoleh pengalaman belajar yang mendukung kompetensi praktis di bidang mediasi.
Kuota Terbatas untuk 30 Peserta
Panitia menetapkan kuota peserta secara terbatas, yaitu maksimal 30 orang. Karena kuota terbatas, calon peserta perlu segera melakukan pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan.
Pembatasan jumlah peserta ini juga memberi keuntungan. Proses belajar menjadi lebih fokus, interaktif, dan efektif bagi setiap peserta.
Penutup
Pelatihan Mediator Bersertifikat di FH Usakti menjadi kesempatan berharga bagi siapa saja yang ingin meningkatkan kompetensi dalam penyelesaian sengketa secara damai. Program ini menggabungkan pembelajaran langsung, fasilitator berpengalaman, serta peluang pengembangan karier di bidang mediasi.
Melalui kerja sama FH Usakti, IKA FH Usakti, dan PERPAHI, pelatihan ini diharapkan dapat mencetak mediator yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.

